Yokalbar - Menjelang Lebaran Idul Adha, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan bonus sebesar Rp8-20 juta khusus bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kategori tertentu.
Bonus ini direncanakan akan ditransfer menjelang Lebaran Idul Adha 1445, yang diperkirakan jatuh pada 17 Juni 2024.
Bonus tersebut terkait dengan gaji ke-13, yang telah diatur oleh pemerintah untuk ASN maupun non-ASN.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Hadiah Honorer Golongan PPNPN, Meski Tak Di Angkat Jadi ASN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 ini akan ditransfer pada bulan Juni mendatang.
Kategori pegawai non-ASN yang akan menerima bonus gaji ke-13 dengan nominal Rp8 hingga Rp20 juta adalah Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat dengan Hak Keuangan atau Hak Administratif setara atau setingkat dengan Eselon tertentu.
Berikut rincian gaji ke-13 berdasarkan tingkatan:
1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya akan menerima Rp20.738.550.
2. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama akan menerima Rp16.262.400.
3. Eselon III/Pejabat Administrator akan menerima Rp11.535.300.
4. Eselon IV/Pejabat Pengawas akan menerima Rp8.844.150.
Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan gaji ke-13 tahun sebelumnya, seiring dengan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen sejak 1 Januari 2024.
Untuk PNS, gaji ke-13 juga naik dan terdiri dari beberapa komponen, salah satunya gaji pokok, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Itulah informasi mengenai kategori pegawai non-ASN yang akan menerima bonus berupa gaji ke-13 dari Sri Mulyani pada bulan Juni 2024 menjelang Lebaran Idul Adha. Semoga bermanfaat.
Artikel Terkait
Jokowi Setujui Peraturan Tentang Tenaga Honorer, Tidak Bisa Debat Lagi, Pemerintah Wajib Patuh Dan Tidak Angkat Tenaga Non ASN Lagi
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS dan Tunjangan Semua Ikut Naik
Sri Mulyani Siapkan Hadiah Honorer Golongan PPNPN, Meski Tak Di Angkat Jadi ASN
18.557 Formasi CASN Bawaslu Disetujui: Dorong Kinerja Pilkada Serentak dan Tuntaskan Tenaga Non-ASN