Kenaikan Gaji Pensiunan PNS dan Tunjangan Semua Ikut Naik

photo author
Turnado, YoKalbar
- Minggu, 31 Maret 2024 | 22:49 WIB
Gaji Pensiunan PNS Ditransfer PT Taspen pada 1 April 2024 (taspen.co.id)
Gaji Pensiunan PNS Ditransfer PT Taspen pada 1 April 2024 (taspen.co.id)

Yokalbar - PT Taspen telah mempersiapkan transfer gaji dan tunjangan untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 1 April 2024.

Gaji yang akan diterima oleh para pensiunan PNS telah naik sebesar 12 persen, sesuai dengan kebijakan yang telah diresmikan oleh Presiden Jokowi sejak 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji ini juga berlaku bagi para PNS yang masih aktif bekerja, meskipun dengan besaran yang lebih rendah yaitu 8 persen.

Baca Juga: Siap-siap Penukaran Uang Bank DKI untuk Idul Fitri 2024

Tujuan dari kenaikan gaji ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada para pensiunan PNS yang telah mengabdi dan mendedikasikan diri untuk bangsa Indonesia.

Adanya kenaikan gaji ini tentu menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS, namun ada beberapa tunjangan yang tidak ikut naik bersamaan dengan kenaikan gaji pokok.

Salah satunya adalah tunjangan pangan atau tunjangan beras.

Pemerintah telah menetapkan 2 jenis tunjangan bagi para pensiunan PNS setiap bulannya, yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan (tunjangan beras).

Tunjangan keluarga diberikan sebesar 2 persen dari jumlah gaji pokok yang diterima setiap bulannya.

Namun, tunjangan pangan atau tunjangan beras diberikan dengan besaran yang tetap, yaitu 10 kg beras per bulan dengan perhitungan harga beras sebesar Rp7.242/kg.

Meskipun gaji pokok naik 12 persen, namun besaran tunjangan pangan tetap tidak ikut naik.

Hal ini disebabkan karena besaran tunjangan keluarga berasal dari 2 persen gaji pokok yang diterima setiap bulan, sehingga tunjangan ini akan ikut naik bersamaan dengan kenaikan gaji pokok.

Baca Juga: Ketentuan Berhenti Bekerja bagi PPPK Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023

Namun, untuk tunjangan pangan atau tunjangan beras, besaran yang diterima oleh para pensiunan PNS masih tetap sama meskipun gaji pokok naik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X