Yokalbar - PT Taspen telah mempersiapkan transfer gaji dan tunjangan untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 1 April 2024.
Gaji yang akan diterima oleh para pensiunan PNS telah naik sebesar 12 persen, sesuai dengan kebijakan yang telah diresmikan oleh Presiden Jokowi sejak 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji ini juga berlaku bagi para PNS yang masih aktif bekerja, meskipun dengan besaran yang lebih rendah yaitu 8 persen.
Baca Juga: Siap-siap Penukaran Uang Bank DKI untuk Idul Fitri 2024
Tujuan dari kenaikan gaji ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada para pensiunan PNS yang telah mengabdi dan mendedikasikan diri untuk bangsa Indonesia.
Adanya kenaikan gaji ini tentu menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS, namun ada beberapa tunjangan yang tidak ikut naik bersamaan dengan kenaikan gaji pokok.
Salah satunya adalah tunjangan pangan atau tunjangan beras.
Pemerintah telah menetapkan 2 jenis tunjangan bagi para pensiunan PNS setiap bulannya, yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan (tunjangan beras).
Tunjangan keluarga diberikan sebesar 2 persen dari jumlah gaji pokok yang diterima setiap bulannya.
Namun, tunjangan pangan atau tunjangan beras diberikan dengan besaran yang tetap, yaitu 10 kg beras per bulan dengan perhitungan harga beras sebesar Rp7.242/kg.
Meskipun gaji pokok naik 12 persen, namun besaran tunjangan pangan tetap tidak ikut naik.
Hal ini disebabkan karena besaran tunjangan keluarga berasal dari 2 persen gaji pokok yang diterima setiap bulan, sehingga tunjangan ini akan ikut naik bersamaan dengan kenaikan gaji pokok.
Baca Juga: Ketentuan Berhenti Bekerja bagi PPPK Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023
Namun, untuk tunjangan pangan atau tunjangan beras, besaran yang diterima oleh para pensiunan PNS masih tetap sama meskipun gaji pokok naik.
Artikel Terkait
UPDATE Misteri Pembunuhan Pensiunan Guru di Sekip Lama Singkawang, Pelaku Belum Terungkap
Diduga Dehidrasi Berat, Pensiunan BUMD Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sungai Bulan Singkawang Utara
Pensiunan Tersenyum Dengar Ini, Dana Dari TASPEN Sudah Cair Juni 2023
Pensiunan PNS di Singkawang "Mangkir" dari Panggilan Jaksa, Kejari Surati Lagi Tersangka Dugaan Korupsi BPNT
PT Taspen Akan Cairkan Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024