Yokalbar - Selain mendapatkan banyak keuntungan, PNS juga menjadi pekerjaan idaman banyak orang.
Salah satu keuntungan menjadi PNS adalah terjaminnya hari tua, dan pemerintah akan memberikan pensiun kepada semua pensiunan PNS.
Tak terasa waktu pencairan Dana Pensiun PT Taspen semakin dekat, momen yang ditunggu-tunggu oleh pensiunan PNS.
Baca Juga: TASPEN, Jadwal Pencairan Gaji-13 2023
Dana pensiun yang dibentuk pemerintah akan dicairkan paling cepat Juni 2023.
Tentu ada kehebohan soal besaran nominal yang akan dikucurkan Taspen dari dana pensiun tersebut.
Seperti yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Untuk dana pensiun yang akan diterima oleh pensiunan PNS tentunya disesuaikan dengan pangkat serta golongan selama masih aktif berdinas.
Semakin tinggi pangkat dan golongannya, semakin besar juga dana pensiun yang akan diterima.
Baca Juga: Nikmati Beragam Nuansa Di Wisata Perahu Kalimas, Cocok Untuk Liburan
Lebih lanjut, simak rincian nominal dana pensiun yang akan diterima oleh Pensiunan PNS:
Golongan IA akan menerima gaji sekitar Rp.1.560.800 sampai Rp.1.751.900;
Golongan IB akan menerima gaji sekitar Rp.1.560.800 sampai Rp.1.854.700;
Golongan IC akan menerima gaji sekitar Rp.1.560.800 sampai Rp.1.933.200;
Artikel Terkait
Rugi Rp 550 Juta, Ini Alasan Korban Penipuan Rela Transfer Uang ke Sosok yang Mengaku Pj Wako Sumastro
BREAKING NEWS Sebuah Warung Terbakar di Singkawang, Saksi Ini Ungkap Detik-detik Kebakaran
10 Wisata Batam 2023 Yang Wajib Anda Kunjungi Saat Liburan Sekolah
Nikmati Beragam Nuansa Di Wisata Perahu Kalimas, Cocok Untuk Liburan
TASPEN, Jadwal Pencairan Gaji-13 2023