Golongan ID akan menerima gaji sekitar Rp.1.560.800 sampai Rp.2.014.900;
Golongan IIA akan menerima gaji sekitar Rp.1.560.800 sampai Rp.2.530.200;
Golongan IIB akan menerima gaji sekitar Rp.1.560.800 sampai Rp.2.637.300;
Golongan IIC akan menerima gaji sekitar Rp.1.560.800 sampai Rp.2.748.200;
Golongan IID akan menerima gaji sekitar Rp.1.560.800 sampai Rp.2.865.000;
Golongan IIIA akan menerima gaji sekitar Rp.1.560.800 sampai Rp.3.177.300;
Golongan IIIB akan menerima gaji sekitar Rp.1.560.800 sampai Rp.3.311.700;
Golongan IIIC akan menerima gaji sekitar Rp.1.560.800 sampai Rp.3.451.800;
Golongan IIID akan menerima gaji sekitar Rp.1.560.800 sampai Rp.3.597.800;
Golongan IVA akan menerima gaji sekitar Rp.1.560.800 sampai Rp.3.750.000.
Golongan IVB akan menerima gaji sekitar Rp.1.560.800 sampai Rp.3.908.700.
Golongan IVE akan menerima gaji sekitar Rp.1.560.800 sampai Rp.4.425.900.
Demikian informasi mengenai rincian nominal dana pensiun yang akan diterima oleh Pensiunan PNS berdasarkan golongan.
Artikel Terkait
Rugi Rp 550 Juta, Ini Alasan Korban Penipuan Rela Transfer Uang ke Sosok yang Mengaku Pj Wako Sumastro
BREAKING NEWS Sebuah Warung Terbakar di Singkawang, Saksi Ini Ungkap Detik-detik Kebakaran
10 Wisata Batam 2023 Yang Wajib Anda Kunjungi Saat Liburan Sekolah
Nikmati Beragam Nuansa Di Wisata Perahu Kalimas, Cocok Untuk Liburan
TASPEN, Jadwal Pencairan Gaji-13 2023