Hal ini karena besaran tunjangan beras telah ditetapkan secara tetap dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak semua tunjangan yang diterima oleh para pensiunan PNS ikut naik bersamaan dengan kenaikan gaji pokok pada tanggal 1 April 2024.
Jadi, para pensiunan PNS perlu memperhatikan dengan seksama perbedaan besaran kenaikan gaji pokok dan tetapnya besaran tunjangan tertentu agar dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan PNS yang tengah menantikan kenaikan gaji dan tunjangan mereka.
Artikel Terkait
UPDATE Misteri Pembunuhan Pensiunan Guru di Sekip Lama Singkawang, Pelaku Belum Terungkap
Diduga Dehidrasi Berat, Pensiunan BUMD Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sungai Bulan Singkawang Utara
Pensiunan Tersenyum Dengar Ini, Dana Dari TASPEN Sudah Cair Juni 2023
Pensiunan PNS di Singkawang "Mangkir" dari Panggilan Jaksa, Kejari Surati Lagi Tersangka Dugaan Korupsi BPNT
PT Taspen Akan Cairkan Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024