Cegah Laka Lantas, Polantas di PALI Imbau Pengemudi Truk Bermuatan

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Minggu, 30 Juni 2024 | 20:52 WIB
Caption: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PALI menggelar patroli penindakan dan memberikan imbauan kepada pengendara truk. (istimewa)
Caption: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PALI menggelar patroli penindakan dan memberikan imbauan kepada pengendara truk. (istimewa)

YOKALBAR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PALI menggelar patroli penindakan dan memberikan imbauan kepada pengendara truk Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang melintasi wilayah hukum Polres PALI pada Minggu pagi (30/6/2024) pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran ODOL dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Petugas Satlantas melakukan pemeriksaan terhadap truk-truk yang melintas di beberapa titik rawan pelanggaran ODOL. Truk-truk yang terbukti melanggar aturan dimensi dan muatan langsung ditindak tegas dengan penilangan dan penahanan kendaraan.

Baca Juga: Polisi Grebek Sabung Ayam di Toraja Utara, Para Pelaku Kabur Tapi 4 Ekor Ayam Ditangkap Petugas

Selain melakukan penindakan, petugas Satlantas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi truk agar selalu patuhi aturan lalu lintas dan tidak mengangkut muatan yang melebihi batas ketentuan.

Petugas menjelaskan bahwa truk ODOL dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya dan merusak infrastruktur jalan.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres PALI AKP Teguh Hidayat, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap truk ODOL secara rutin.

Baca Juga: RUNGKAD! Bandar Judi Togel Online Ini Ditangkap Polisi

“Kami menghimbau kepada para pengusaha angkutan dan pengemudi truk agar selalu patuhi aturan lalu lintas dan tidak mengangkut muatan yang melebihi batas ketentuan. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X