4 Anggota DPRD Jawa Timur Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

photo author
Turnado, YoKalbar
- Rabu, 10 Juli 2024 | 23:29 WIB
4 Anggota DPRD Jawa Timur Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah (Freepik)
4 Anggota DPRD Jawa Timur Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah (Freepik)

Yokalbar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Dari anggota DPRD ada empat orang (tersangka), kalau enggak salah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga: Prabowo Laporkan Inisiatif Khofifah ke Jokowi: Tampung Yatim Piatu Palestina di Ponpes Jatim

Identitas keempat anggota DPRD Jatim yang menjadi tersangka baru ini belum dipublikasikan oleh KPK.

Namun, Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur terkait dengan kasus ini.

Sebelumnya, pada September 2023, Sahat Tua Simanjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti menerima suap terkait dengan dana hibah Pokir.

Ia menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng untuk memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).

Kasus korupsi dana hibah ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pihak dan jumlah uang suap yang besar.

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk menjerat semua pihak yang terlibat dan memulihkan keuangan negara.

Berikut beberapa poin penting terkait dengan kasus ini:

1. Empat anggota DPRD Jatim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

2. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

3. Identitas keempat anggota DPRD Jatim yang menjadi tersangka baru belum dipublikasikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X