Bawaslu Temukan Beragam Pelanggaran dan Ketidaksesuaian Prosedur Dalam Proses Coklit di Pasuruan

photo author
Turnado, YoKalbar
- Kamis, 11 Juli 2024 | 03:18 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto menegaskan, temuan ini diketahui setelah Bawaslu menggelar uji petik proses coklit yang melibatkan seluruh Panwascam dan PKD. (Bawaslu Pasuruan)
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto menegaskan, temuan ini diketahui setelah Bawaslu menggelar uji petik proses coklit yang melibatkan seluruh Panwascam dan PKD. (Bawaslu Pasuruan)

Yokalbar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menemukan sejumlah pelanggaran dan ketidaksesuaian prosedur selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. 

Temuan ini diperoleh berdasarkan hasil uji petik yang melibatkan seluruh Panwascam dan PKD di wilayah tersebut.

Baca Juga: 4 Anggota DPRD Jawa Timur Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

Beberapa temuan pelanggaran tersebut diantaranya terkait ketidak taatan prosedur petugas pantarlih, Terdapat Petugas Pantarlih yang tidak meminta kepada pemilih atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP-el, KK atau dokumen pendudukan lainnya untuk dicocokkan dengan daftar pemilih, terdapat Petugas pantarlih mendatangi pemilih hanya untuk menyerahkan tanda bukti coklit serta menempelkan stiker kosongan di rumah pemilih, terdapat Pemilih yang sudah di coklit namun belum ditempel sticker di rumahnya, terdapat Pantarlih yang pada saat melakukan coklit tidak memakai atribut (Topi, Rompi, tanda pengenal), Terdapat satu rumah dihuni oleh 2 KK namun yang di coklit hanya satu KK dan yang ditempel sticker hanya satu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto menegaskan, temuan ini diketahui setelah Bawaslu menggelar uji petik proses coklit yang melibatkan seluruh Panwascam dan PKD.

"Kami minta agar KPU Kabupaten Pasuruan beserta seluruh jajarannya melakukan perbaikan dalam proses coklit dalam sisa waktu yang dimiliki," tegas Arie.

Bawaslu Kabupaten Pasuruan juga menemukan adanya perlakuan berbeda dalam penempatan TPS di Dusun Santren Desa Welulang Kecamatan Lumbang dan di Dusun Keputran Desa Tambakan Kecamatan Bangil yang sama-sama memiliki jumlah pemilih kurang dari 190 orang.

Di Dusun Welulang bisa didirikan TPS, namun di Dusun Keputran harus bergabung dengan TPS lain yang berjarak 2 KM.

Perlu di ketahui bahwa lokasi desa tersebut adalah perbatasan antara Kabupaten Pasuruan dengan Kabupaten Sidoarjo.

"kami juga ingin mendengar alasan KPU dan jajaran kenapa di dua Dusun di dua Kecamatan tersebut perlakuannya berbeda terkait dengan pemetaan pendirian TPS, mengingat jarak dan letak geografis yang cukup jauh dari alamat domisili pemilih yang ada di Dusun Putran tersebut kenapa tidak bisa di fasilitasi pendirian TPS seperti yang ada di Dusun Santren Desa Welulang Kecamatan Lumbang".

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X