FAKTA BARU - Anak di Bawah Umur Diduga Dicabuli Oknum Tokoh Masyarakat di Singkawang, Terduga Pelaku Ternyata Pemilik Restoran Terkenal di Singkawang

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Senin, 15 Juli 2024 | 16:12 WIB
Caption: ilustrasi oknum tokoh masyarakat cabuli anak di bawah umur di Singkawang. (istimewa/freepik)
Caption: ilustrasi oknum tokoh masyarakat cabuli anak di bawah umur di Singkawang. (istimewa/freepik)

YOKALBAR - Terkuaknya dugaan aksi pencabulan yang diduga dilakukan seorang Tokoh Masyarakat terhadap anak di bawah umur membuat gempar masyarakat Kota Singkawang.

Bagaimana tidak, pasalnya terduga pelaku berinisial A tersebut merupakan Ketua dari sebuah organisasi keagamaan terkemuka di Kota Singkawang.

Belakangan diketahui, A juga memiliki sebuah restoran yang cukup terkenal di Kota Singkawang.

Baca Juga: KRONOLOGI Oknum Tokoh Masyarakat Diduga Cabuli Anak Usia 13 Tahun di Singkawang

A juga diketahui merupakan salah satu anggota Partai dan berhasil terpilih dalam Pileg DPRD Singkawang tahun 2024 ini.

Namun, mengesampingkan latar belakang A, LBH Rakha Singkawang tetap teguh memperjuangkan keadilan bagi korban.

"Kami berharap kasus ini bisa terselesaikan dengan baik, korban dan ibu korban bisa mendapatkan keadilan," tegas Mardiana Maya Satrini, Anggota LBH Rakha.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Oknum Tokoh Masyarakat di Singkawang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebelumnya, LBH Rakha melaporkan A ke Polres Singkawang atas dugaan pencabulannya terhadap anak di bawah umur yang merupakan klien mereka.

Dari informasi LBH Rakha, perbuatan pencabulan tersebut terjadi 2 kali, yakni pada Juli 2023 dan Maret 2024 di sebuah gudang dekat kos tempat korban dan orang tuanya tinggal.

A yang merupakan Tokoh Masyarakat di Singkawang ini merupakan pemilik dari kos tempat korban tinggal.

Baca Juga: Alasan Veronica Tan : Pikir Panjang Untuk Menikah Kembali

LBH Rakha juga mengungkapkan ibu korban memiliki hutang terhadap A, meski belum mengetahui lebih jauh soal nominal dan alasan hutan tersebut.

Hutan inilah ternyata dijadikan A sebagai cara untuk mengancam korban saat menyetubuhi korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X