BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN di RSUP Prof. Ngoerah Mudah, Cepat dan Setara

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Senin, 29 Juli 2024 | 19:03 WIB
Ilustrasi orang tengah menggunakan aplikasi JKN. (foto BPJS Kesehatan)
Ilustrasi orang tengah menggunakan aplikasi JKN. (foto BPJS Kesehatan)


YOKALBAR NASIONAL - Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, guna memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati melakukan kunjungan lapangan ke RSUP Prof. dr. IGNG Ngoerah pada Kamis (25/07).

“BPJS Kesehatan selaku pengelola Program JKN memiliki prioritas utama yaitu memastikan bahwa peserta JKN menerima manfaat pelayanan kesehatan yang optimal. Kami berharap peserta JKN selalu mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat dan setara tanpa adanya diskriminasi,” jelas Lily.

Baca Juga: Harisson Buka Kejuaraan Taekwondo Piala Gubernur Super Champ Taekwondo Open Championship 2 Tahun 2024

Baca Juga: Kejam ! Pemuda di Simalungun Gelap Mata Hingga Habisi Nyawa Paman Hanya Karena Hal Ini

Lily mengatakan bahwa Program JKN hadir untuk memudahkan akses ke layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia sehingga tidak ada lagi kata tidak bisa berobat karena tidak mampu secara finansial. Ketika mendapatkan kendala di rumah sakit, pasien dapat menghubungi petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS SATU) yang nomor kontak dan fotonya telah tersebar di sejumlah titik di setiap rumah sakit.

“Petugas BPJS SATU dapat menjadi solusi ketika peserta JKN menghadapi kendala di rumah sakit. Melalui adanya BPJS SATU diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta JKN,” ucap Lily.

Tidak lupa, Lily juga mengingatkan kembali kepada seluruh fasilitas kesehatan dan tenaga medis harus bersinergi saling mendukung optimalisasi Program JKN dan kebijakan yang ada, karena Program JKN adalah milik bersama.

“Mari kita mengambil tindakan nyata dengan berpartisipasi dalam penerapan kebijakan ini untuk perbaikan yang lebih baik. Tanpa keberanian untuk melangkah, kita tidak akan bisa mengidentifikasi apa yang perlu diperbaiki,” pungkas Lily.

Pada kesempatan yang sama, Lily menemui salah satu pasien untuk mengetahui mengenai pelayanan kesehatan yang didapat dan memberikan edukasi secara langsung. Indra Permana yang merupakan salah satu pasien rawat inap menyampaikan bahwa selama menggunakan JKN, ia merasa sangat puas dan terhadap pelayanan setiap pasien tidak ada perbedaan-bedakan.

“Ketika menjalani serangkaian perawatan saya tidak menemukan kendala ataupun keluhan apapun. Hanya terima kasih yang bisa saya sampaikan untuk pelayanan yang luar bias ini,” ujar Indra.

Seiring dengan transformasi digital, penggunaan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) oleh peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan semakin efisien dan transparan. Transformasi ini memungkinkan proses verifikasi kepesertaan dilakukan secara cepat dan akurat melalui sistem elektronik, mengurangi waktu tunggu dan meminimalkan kesalahan administrasi.

Direktur RSUP Prof.dr. IGNG Ngoerah, dr. I Wayan Sudana mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerapkan e-SEP. Peserta JKN diwajibkan untuk validasi sidik jari. Selanjutnya, Pengajuan SEP tidak perlu dicetak dan ditandatangani secara manual, karena tanda tangan pasien akan muncul dalam bentuk barcode serta dapat diunduh untuk kebutuhan pengajuan klaim

“ Fingerprint merupakan validasi peserta yang berobat melalui perekaman sidik jari untuk mengurangi aktivasi kartu peserta. Jadi jika peserta sudah merekam sidik jari di salah satu faskes maka ketika berobat ke faskes lain tidak perlu mendaftar lagi,” ungkap Sudana.

Sudana menyatakan jika bersedia memberikan pelayanan terbaik kepada Peserta JKN. Selain itu, Sudana juga mengatakan bahwa apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan Program JKN di rumah sakit, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X