Bapenda bersurat kepada Bidang Datun dengan mengajukan surat kuasa khusus kepada Kajari, dengan turunan surat kuasa substitusi kepada tim Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan pendampingan terhadap Bapenda dalam penagihan pajak.
"Surat kuasa tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan ini," ucapnya.
Dalam melakukan penagihan pajak yang dikuasakan oleh Bapenda, Tim Jaksa Pengacara Negara mengundang beberapa wajib pajak dan kemudian dibuatkan berita acara.
"Jika wajib pajak tersebut tidak melaksanakan berita acara yang tertuang, secara tupoksi kami akan melakukan bantuan hukum secara litigasi dengan mewakili Bapenda mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang," tegas Vivi.
Artikel Terkait
Harisson Buka Kejuaraan Taekwondo Piala Gubernur Super Champ Taekwondo Open Championship 2 Tahun 2024
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN di RSUP Prof. Ngoerah Mudah, Cepat dan Setara
Program Pesiar Berperan dalam Meningkatkan UHC
Jokowi Ajak Artis ke IKN, Raffi Ahmad : Ini Kebanggaan Monumental
Indahnya Wisata Alam Teluk Sebongkok Kalteng