Berkas Sengketa Pilkada Suhartina Belum Lengkap, Bawaslu Maros Minta Perbaiki

photo author
Turnado, YoKalbar
- Jumat, 13 September 2024 | 23:59 WIB
Berkas Sengketa Pilkada Suhartina Belum Lengkap, Bawaslu Maros Minta Perbaiki (ist)
Berkas Sengketa Pilkada Suhartina Belum Lengkap, Bawaslu Maros Minta Perbaiki (ist)

YOKALBAR - Bawaslu Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), baru-baru ini menggelar rapat pleno terkait sengketa Pilkada yang diajukan oleh Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari.

Sengketa tersebut diajukan setelah Suhartina gagal melanjutkan pencalonannya di Pilkada Maros 2024. Namun, hasil rapat pleno menyatakan bahwa berkas pengajuan sengketa belum lengkap, sehingga Suhartina diberikan waktu tiga hari untuk memperbaikinya.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, mengungkapkan bahwa dokumen yang diajukan oleh pihak Suhartina perlu diperbaiki sebelum proses dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. “Sudah kemarin (pleno). Kita sampaikan untuk perbaikan dokumen, ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki,” jelas Sufirman kepada media, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Bawaslu Awasi Tahapan Pencalonan Kepala Daerah

Meskipun demikian, Bawaslu Maros belum mengungkapkan secara detail dokumen apa saja yang perlu diperbaiki, namun dipastikan bahwa pengajuan sengketa tersebut belum dapat diregistrasi untuk disidangkan hingga dokumen dinyatakan lengkap. "Kita cuma pakai bahasa dokumen yang belum lengkap. Mesti diperbaiki dulu selama tiga hari kerja, mulai dari hari Kamis (12 September)," lanjut Sufirman.

Hingga saat ini, tim kuasa hukum Suhartina belum melakukan perbaikan dokumen yang diminta oleh Bawaslu.

Padahal, tenggat waktu tiga hari yang diberikan oleh Bawaslu hampir habis. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa proses pengajuan sengketa bisa saja semakin lama, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros terus melanjutkan tahapan pencalonan untuk calon pengganti Suhartina.

Sufirman menyatakan, “Belum ada perbaikan berkas sampai saat ini.” Namun demikian, dia memastikan bahwa sengketa yang diajukan tetap berproses meskipun KPU Maros juga sudah menjalankan tahapan pencalonan lainnya.

Suhartina Bohari, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Maros, mengajukan sengketa pencalonan setelah KPU Maros menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mendampingi Bupati petahana, Chaidir Syam, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maros 2024.

Keputusan KPU ini dianggap tidak adil oleh pihak Suhartina, sehingga mereka memutuskan untuk membawa kasus ini ke Bawaslu.

Kuasa hukum Suhartina, Anwar Ilyas, menjelaskan bahwa berita acara dari KPU Maros menyatakan bahwa Suhartina tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Wakil Bupati. Menurut Anwar, hal ini terjadi karena adanya kekeliruan dalam verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU. “Kami menganggap ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Maros sehubungan dengan berita acara tersebut. Itu kami sengketakan di Bawaslu Maros,” ujar Anwar.

Suhartina menganggap bahwa kesalahan dalam verifikasi administrasi ini merugikan dirinya.

Menurut dokumen yang diterima oleh pihak Suhartina, hasil verifikasi administrasi tersebut menunjukkan bahwa syarat pencalonan belum benar. "Jadi kami menganggap ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Maros sehubungan dengan berita acara tersebut," jelas Anwar. Kekeliruan ini menjadi alasan utama pihak Suhartina untuk mengajukan sengketa di Bawaslu.

Baca Juga: Bawaslu Pantau Tahapan Pilkada di Sumatera Utara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X