MENPANRB Terbitkan Edaran Tentang Judol

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Senin, 30 September 2024 | 01:14 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas/Foto : Humas PANRB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas/Foto : Humas PANRB

YOKALBAR NASIONAL - Dalam upaya mengurangi dampak negatif perjudian daring di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 24 September 2024 itu menekankan pentingnya langkah pencegahan dan tindakan tegas terhadap ASN yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Dalam pernyataannya, Menteri Anas menegaskan bahwa judi online merupakan pelanggaran hukum yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan gangguan sosial, psikologis, dan bahkan dapat memicu tindakan kriminal lainnya.

Baca Juga: Respon KONI Hadapi Gugatan hukum Terkait Perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan PP PORDASI

Baca Juga: Pesan AHY Usai Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik pada Warga Bromo : Jangan Khawatir Sengketa

“Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ujar Menteri Anas dalam keterangannya pada Selasa (24/9/2024).

Menurut data yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun hanya dalam kuartal pertama tahun 2024, menunjukkan besarnya masalah ini. Menteri PANRB mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk secara proaktif melakukan kampanye anti-perjudian daring dan menyelenggarakan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang bahaya dan dampak negatif perjudian daring.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung diminta untuk aktif mengawasi pegawainya. Jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam perjudian daring, PPK atau atasan dapat memberikan teguran atau peringatan. ASN yang terlibat dalam aktivitas ini dan menyebabkan dampak negatif pada unit kerja dapat dikenai hukuman disiplin ringan hingga sedang. Namun, jika tindakan mereka merugikan negara atau pemerintah, maka hukuman disiplin berat akan diterapkan.

"Untuk ASN yang menjadi tersangka dalam kasus perjudian daring, pemeriksaan pelanggaran disiplin akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas surat tersebut. ASN yang telah dinyatakan sebagai terdakwa akan menghadapi proses tindak lanjut setelah adanya putusan pengadilan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ASN yang ditahan karena terlibat dalam kasus perjudian daring wajib diberhentikan sementara oleh PPK, sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN. Tidak hanya ASN, pegawai non-ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring juga bisa dijatuhi sanksi berat, termasuk pemutusan hubungan kerja sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku.

Menteri PANRB juga menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi berkala terkait upaya pencegahan perjudian daring di setiap instansi pemerintah. Laporan mengenai upaya yang dilakukan oleh masing-masing instansi diharapkan dapat disampaikan kepada Kementerian PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dipantau lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: Info Publik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X