Honorer Kategori Ini Siap-siap Terima SK PPPK 2024 Tanpa Perlu Tes, Dipastikan Diangkat ASN, Siapkan Dokumen Persyaratannya

photo author
Turnado, YoKalbar
- Senin, 30 September 2024 | 01:28 WIB
Pundi-Pundi Uang ASN Makin Gendut! Pemerintah Rencanakan Kenaikan TPP PPPK 2024. Simak Faktanya di Sini!
Pundi-Pundi Uang ASN Makin Gendut! Pemerintah Rencanakan Kenaikan TPP PPPK 2024. Simak Faktanya di Sini!

Yokalbar - Kabar baik untuk para tenaga honorer di Indonesia, terutama yang termasuk dalam kategori tertentu.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa pada tahun 2024, ada kelompok tenaga honorer yang akan langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa perlu mengikuti tes seleksi.

Ini tentu menjadi angin segar bagi mereka yang telah lama mengabdi, namun belum mendapatkan status kepegawaian yang jelas.

Baca Juga: MENPAN RB PRIORITASKAN GURU HONORER INI UNTUK PENGADAAN PPPK 2024!

Seperti yang kita ketahui, pegawai honorer di berbagai instansi pemerintah telah lama berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan kepastian status kepegawaian.

Setelah beberapa tahun terakhir pemerintah fokus pada reformasi sistem kepegawaian, kini kesempatan besar terbuka bagi tenaga honorer untuk menjadi bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui jalur PPPK.

Siapa Saja yang Berhak Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Tes?
Tidak semua tenaga honorer bisa mendapatkan status PPPK tanpa melalui tes.

Pemerintah telah menetapkan beberapa kategori yang memenuhi syarat untuk pengangkatan langsung.

Kategori tenaga honorer yang berhak diangkat langsung sebagai PPPK antara lain adalah mereka yang telah bekerja di instansi pemerintah selama lebih dari 5 tahun dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi tersebut.

Selain itu, mereka juga harus termasuk dalam posisi atau jabatan yang krusial, seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang mendukung operasional pemerintah.

Berikut adalah beberapa kategori tenaga honorer yang diprioritaskan untuk pengangkatan tanpa tes:

1. Tenaga Pendidik (Guru)

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis dan Administrasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X