Kemenkumham Kecam Pembubaran Paksa Forum Diskusi di Kemang Jakses

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Senin, 30 September 2024 | 21:17 WIB
Caption:  Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra. (istimewa)
Caption: Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra. (istimewa)

YOKALBAR - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, mengecam keras tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024). Tindakan itu dinilai melanggar prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam keterangan resminya, Minggu (29/9/2024), Dhahana menyatakan bahwa peristiwa pembubaran tersebut bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. "Kebebasan berpendapat merupakan pilar penting dalam negara demokrasi, termasuk Indonesia," tegas Dhahana.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk melindungi kebebasan berpendapat. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dalam Pasal 24 ayat 1 secara tegas menyatakan bahwa pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

Baca Juga: KPK Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data Terbaik dari BPS

"Selain itu, kebebasan berpendapat juga diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, yang menggarisbawahi bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas serta bertanggung jawab," tambah Dhahana.

Ia juga menilai bahwa kepolisian, sebagai bagian dari pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam penegakan HAM, harus memastikan hak-hak asasi manusia, termasuk kebebasan berpendapat, terlindungi. "Kepolisian diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa kebebasan tetap dihormati dengan menjaga keseimbangan antara hak individu dan penghormatan terhadap hak orang lain," jelasnya.

Dhahana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan berpendapat yang berlandaskan HAM dalam rangka mewujudkan Indonesia yang lebih demokratis, sesuai dengan cita-cita yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

"Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat danbertukar pikiran secara bebas selama tidak melanggar hukum," tutup Dhahana.

Baca Juga: KPK dan Diskominfotik DKI Jakarta Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran Publik melalui Literasi Digital Antikorupsi

Perlu diketahui, forum diskusi bertajuk Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9), dibubarkan secara paksa oleh pihak tertentu. Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional yang membahas isu-isu kebangsaan dan kenegaraan, dengan narasumber seperti pakar hukum tata negara Refly Harun, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Soenarko.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X