1.985 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice di Kejaksaan Sepanjang 2024

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Selasa, 31 Desember 2024 | 21:04 WIB
Caption: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Harli Siregar. (istimewa)
Caption: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Harli Siregar. (istimewa)

YOKALBAR - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan menyetujui ribuan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice selama periode 2024.

"Capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2024, yaitu, sejak Januari sampai dengan Desember 2024, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.985 perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

Tak hanya itu, sampai dengan Desemper 2024 juga telah dibentuk 4.654 Rumah Restorative Justice dan 116 Balai Rehabilitasi.

Baca Juga: Kenakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi

Selain itu, terdapat 171.233 SPDP yang masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, dan 131.378 jumlah berkas yang diterima.

Kemudian, ada 125.296 berkas perkara dinyatakan lengkap, 132.598 perkara dilimpahkan Tahap II, 95.874 perkara sudah memperoleh putusan, dan 99.105 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi.

Diketahui, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Baca Juga: Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen, Hanya Dikenakan ke Barang Mewah

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X