YOKALBAR - Umat Muslim saat ini telah memasuki musim ibadah haji yang dilakukan di Makkah, Arab Saudi.
Dalam pelaksanaan haji ini, calon jemaah haji bisa memilih pelayanan haji reguler, haji khusus, maupun haji furoda.
Haji reguler mengikuti aturan yang telah diberikan oleh Kemenag RI dan memiliki estimasi waktu tunggu puluhan tahun.
Baca Juga: Tak Hanya Jemaah Haji Reguler, Rombongan Jemaah Haji Khusus dari Indonesia Mulai Tiba di Makkah
Sementara itu, haji khusus dan haji furoda diselenggarakan oleh pihak swasta dengan jadwal waktu tunggu berbeda dari haji reguler.
Pengertian Haji Khusus dan Haji Furoda
Haji khusus juga dikenal dengan nama haji Plus atau ONH Plus, yang tetap mengambil kuota dari haji reguler.
Tahun ini, 8 persen dari kuota nasional digunakan oleh haji khusus dengan jumlah jemaah adalah 17.680 orang.
Sedangkan untuk haji furoda tidak mengambil kuota haji reguler karena mengikuti sistem undangan dari pemerintah Arab Saudi.
Baik haji khusus maupun haji furoda diselenggarakan oleh pihak swasta yang mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag RI.
Biaya Haji Khusus dan Haji Furoda
Estimasi biaya haji khusus atau haji Plus di tahun 2025 sekitar 8.000 dollar AS atau sekitar Rp134,7 juta.
Sedangkan untuk haji furoda tahun 2025 tergantung pada penawaran paket dari PIHK, namun estimasinya di antara minimal Rp315 juta dan maksimal Rp966 juta.
Fasilitas Haji Khusus dan Haji Furoda
Artikel Terkait
Pembukaan Seleksi Ajang Talenta O2SN dan FLS3N se-Kecamatan Pulau Maya 1 Tahun 2025
Ingar Masalah Sampah di Jabar, Dedi Mulyadi Kini Minta Solusi ke Mantan Bupati Banyumas Achmad Husein
Kepala BPOM Bongkar soal Vaksin TBC yang Didanai Bill Gates, Sebut Pernah Uji Ragam Efeknya
Sorotan Khusus Meutya Hafid soal Siswa Nakal di Jabar Masuk Barak TNI, Sebut Bisa Jadi Model Nasional
Tak Hanya Jemaah Haji Reguler, Rombongan Jemaah Haji Khusus dari Indonesia Mulai Tiba di Makkah