YOKALBAR - Pemerintah Kabupaten PALI bersama Polsek Penukal Abab hari ini menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Camat Penukal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam menjaga lingkungan yang tertib dan aman.
Sosialisasi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kabid Perda Pol PP Dedi Martono, S.Pd., M.Pd., perwakilan Bagian Hukum Kab. PALI Rahmad Aditya, S.H., Sekcam Penukal Heriyanto, S.E., serta perwakilan dari Polsek Penukal Abab yaitu Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., dan Kanit Intelkam AIPTU Rudi Hartono, S.H. Turut hadir pula Babinsa Babat Serka Abastari, seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Penukal Abab, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.
Dalam paparannya, Kabid Perda Pol PP, Dedi Martono, S.Pd., menyoroti beberapa poin penting dari Perda tersebut. Salah satunya adalah Pasal 30, yang mewajibkan setiap pemilik hewan peliharaan untuk menjaga hewan mereka agar tidak berkeliaran di pemukiman, lalu lintas, jalan, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi administrasi atau denda maksimal Rp10 juta.
Baca Juga: Berbahaya : Jangan Konsumsi 9 Makanan Ini Bersamaan dengan Pepaya
Selain itu, Pasal 41 mengatur tentang penyelenggaraan keramaian yang menggunakan musik tidak sesuai norma kesopanan atau mengganggu ketertiban umum antara pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB. Pelanggar bisa dikenakan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Perda ini juga mempertegas larangan membuang sampah sembarangan di tempat umum, sungai, saluran air, danau, dan jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 29B, dengan sanksi administratif atau denda maksimal Rp10 juta.
Kegiatan yang berakhir pukul 12.40 WIB ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif serta mencegah terjadinya pelanggaran Perda. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga, ujar salah satu perwakilan. Perda ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban dan perlindungan sosial secara berkelanjutan. (*)
Artikel Terkait
Seskab Teddy Bersama Menteri Imipas Dorong 65 Ribu Pegawai Wujudkan Layanan Imigrasi yang Cepat dan Mudah
Terkesan dengan Kepemimpinan Prabowo, Bos Forbes Sorot Kenaikan Produksi Pertanian
Polres Sambas Serahkan Barang Bukti Sitaan Telur Penyu Ke WWF
Bagaimana Kondisi Jens Raven, Kelelahan Sampai Digendong
Berbahaya : Jangan Konsumsi 9 Makanan Ini Bersamaan dengan Pepaya