YOKALBAR - Polisi menggerebek gudang gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Purwakarta, Jawa Barat, dan membongkar praktik ilegal penyuntikan ulang gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi.
Tiga pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan Satreskrim Polres Purwakarta pada Kamis (17/7/2025).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polda Jabar dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Penindakan Kasus Beras Oplosan, 4 Produsen Besar Naik Penyidikan
“Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kabid Humas, Selasa (29/7/2025).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan praktik ini telah berlangsung selama lima bulan dengan keuntungan mencapai Rp 69,6 juta. Modus dilakukan menggunakan alat suntik modifikasi.
Pelaku utama berinisial ID (44) sebagai penyuntik, HS (41) penyedia tabung dan pemasar, serta UG (44) sebagai pembantu distribusi. Barang bukti yang disita antara lain puluhan tabung LPG berbagai ukuran, alat suntik gas, dan capseal.
Baca Juga: Cabuli Remaja, Oknum Guru di Serang Kota Jadi Tersangka
Ketiganya dijerat Pasal 55 UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (*)
Artikel Terkait
Polres Kutai Timur melaksanakan pemeriksaan rutin senpi milik personel pada di Mako Polres Kutim
Oknun Office Boy di Serang Kota Jadi Tersangka Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur
Laporan Pengungkapan TP. Curat (Curanmor) Oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Timur
Cabuli Remaja, Oknum Guru di Serang Kota Jadi Tersangka
Kapolri Tegaskan Penindakan Kasus Beras Oplosan, 4 Produsen Besar Naik Penyidikan