YOKALBAR - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Langkah banding ini diambil sebagai bentuk perlawanan hukum agar Tom bisa terbebas dari vonis tersebut dan tidak tercatat sebagai seorang koruptor.
"Tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor," kata pengacara Tom, Zaid Mushafi, kepada wartawan, Rabu 30 Juli 2025.
Zaid menegaskan bahwa upaya banding yang dilakukan kliennya bukan bertujuan untuk menyerang pihak lain, melainkan sebagai pembelaan terhadap integritas pribadi.
"Tom Lembong tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi," tambahnya.
Sementara itu, pengacara lainnya, Ari Yusuf Amir, menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus ini.
"Karena ini adalah delik materiil, harus ada unsur kesengajaan," tegas Ari.
"Maka mens rea wajib ada. Kalau tidak ada mens rea, tidak ada perkara ini," imbuhnya.
Dengan banding ini, tim kuasa hukum berharap putusan di tingkat lebih tinggi dapat membebaskan Tom dari segala tuduhan, sekaligus membersihkan namanya dari cap korupsi yang selama ini ia sangkal.*
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Praktik Ilegal Suntik Gas Melon, Tiga Pelaku Diamankan
Viral Pria Hidup di Kolong Jembatan Usai Kehilangan Istri dan Anak, Ngaku Lulusan S1 Kedokteran hingga Jadi Spesialis THT
Ernest Prakasa Dapat SMS Penerima BSU, Namanya Dicatut Jadi Karyawan Kemenkes
Soal Pindah Kantor ke Papua hingga IKN, Gibran: Sebagai Pembantu Presiden Siap Ditugaskan di Mana Saja
Momen Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Kwik Kian Gie: Beliau Banyak Beri Nasihat