Selain reshuffle, Mahfud juga menyinggung rencana jangka panjang pemerintah untuk mendorong reformasi politik. Beberapa aturan yang disebut akan diubah adalah UU Pemilu, UU DPR, serta aturan mengenai RUU Perampasan Aset.
"Menurut rencana semula, RUU Perampasan Aset itu nanti tahun 2026. Tapi saya baca (informasi) hari ini akan dituntaskan tahun ini (2025) kan bagus," terangnya.
"Karena itu sebenarnya sudah lama, 2015 itu sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional), 2018 draftnya selesai, lalu sesudah disampaikan ke DPR tidak pernah mau dibahas," imbuh Mahfud.
Dalam perbincangan yang sama, Denny Sumargo menilai aspirasi masyarakat melalui demonstrasi justru membawa dampak positif.
“Dengan adanya aspirasi kemarin, ini membuahkan hal yang bagus,” ucap Denny.
Mahfud pun mengamini pernyataan tersebut, seraya menyoroti pentingnya hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terhadap pemerintah.
“Itulah pentingnya masyarakat menyampaikan aspirasi. Ada protes, ada yang menanggapi, dan negara berjalan. Sekarang demonstrasi sudah mulai normal,” tukasnya.***
Artikel Terkait
Ingar Dugaan RDN BCA Jebol Rp70 M, Pernah Terjadi Kasus Serupa saat Rekening Nasabah Tetiba Raib Kendati di Area Tanpa Sinyal
Prabowo Tambah Lagi 65 Sekolah Rakyat Oktober: Anak-anak Putus Sekolah Kita Tarik!
Hingga 2034, Kementerian ESDM Targetkan 61% Kapasitas Pembangkit dari EBT
Sorotan Khusus Tom Lembong Ihwal Aksi Demonstrasi Agustus 2025, Sebut RI Alami ‘Down Cycle’ seperti di Nepal-Filipina
Jokowi Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ungkap Pemerintahannya Pernah 3 Kali Desak