LSM Laporkan Guru Ke Polisi, 2 Guru Di Pecat

photo author
Turnado, YoKalbar
- Kamis, 6 November 2025 | 19:53 WIB
2 Guru Di Pecat (Yokalbar)
2 Guru Di Pecat (Yokalbar)

YOKALBAR - Kasus memilukan terjadi di Luwu Utara. Dua orang guru, "Drs. Rasnal, M.Pd., dan Drs. Abd. Muis" luwu hanya karena kebijakan urunan Rp20.000 untuk membantu rekan-rekan guru honorer.

Peristiwa ini bermula sekitar lima tahun lalu, ketika Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara yang baru dilantik menerima keluhan dari "10 guru honorer". Mereka belum menerima honor selama "10 bulan" karena belum terdaftar di "Dapodik", sedangkan hanya guru yang tercantum di sistem itu yang bisa menerima gaji dari dana BOS.

Melihat kondisi itu, kepala sekolah berinisiatif menggelar pertemuan dengan "Komite Sekolah". Dari pertemuan tersebut disepakati langkah kemanusiaan: setiap orang tua siswa yang mampu menyumbang "Rp20.000" untuk membantu guru honorer. Jika ada dua anak bersaudara, cukup satu kali urunan, dan bagi yang tidak mampu, tidak diwajibkan.

Sayangnya, niat baik ini berubah menjadi masalah besar. Sebuah LSM melaporkan peristiwa itu ke polisi. Empat guru dipanggil untuk diperiksa, dan dua di antaranya Rasnal dan Abd. Muis ditetapkan sebagai tersangka. Namun ketika berkas perkara dikirim ke kejaksaan, "tidak ditemukan unsur pidana", sehingga dikembalikan ke kepolisian. Setelah dilakukan penyidikan ulang bersama inspektorat, muncul kesimpulan adanya dugaan kerugian negara. Kasus pun berlanjut ke "Pengadilan Tipikor Makassar".

Dalam persidangan, kedua guru dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan, bahkan nama baik mereka dipulihkan. Tetapi kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan putusannya berbalik: keduanya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman "satu tahun penjara". Setelah menjalani hukuman, proses administrasi berjalan—dari Cabang Dinas Wilayah XII, ke Dinas Pendidikan Provinsi, hingga Gubernur dan akhirnya keluarlah keputusan "PTDH" bagi dua guru yang sudah puluhan tahun mengabdi itu.

Sebagai bentuk solidaritas, para guru se-Luwu Utara melakukan demonstrasi di kantor DPRD dan Bupati, menolak keputusan PTDH tersebut. Mereka menilai kebijakan itu tidak adil, tidak berperikemanusiaan, dan mengabaikan nilai moral profesi guru.

Kasus ini sungguh menyayat hati. Dua guru yang mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan generasi bangsa justru diperlakukan seolah penjahat koruptor kelas kakap. Apa yang mereka lakukan bukan korupsi, melainkan "bentuk kepedulian dan solidaritas kemanusiaan" sebagai upaya membantu sesama guru yang telah berbulan-bulan tidak menerima penghasilan.

Lalu, di mana hati nurani birokrasi? Di mana letak keadilan hukum? Apakah semua perangkat negara kini kehilangan rasa kemanusiaan?

Jika urunan Rp.20 ribu itu dianggap pelanggaran, maka "yang lebih bersalah justru negara" karena membiarkan guru-guru honorer bekerja tanpa gaji selama berbulan-bulan. Bukankah itu bentuk kelalaian yang jauh lebih besar? Apakah data di Dapodik lebih berharga daripada pengabdian mereka di ruang kelas?

"Guru juga manusia". Mereka butuh makan, butuh hidup, dan butuh dihargai. Ironisnya, gaji honorer sering hanya ratusan ribu rupiah per bulan, angka yang tidak sebanding dengan beban tanggung jawab mencerdaskan anak bangsa.

Mereka bukan pencari kekuasaan, bukan pemburu jabatan, melainkan pengabdi ilmu. Bila negara tidak mampu menggaji tinggi, "setidaknya muliakan mereka". Hargai mereka sebagai manusia, sebagai pahlawan yang seharusnya berdiri di barisan paling terhormat, bukan dikorbankan atas nama administrasi dan prosedur yang kaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X