Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan langkah tersebut bersifat sementara, seiring dengan kondisi penerimaan negara yang terbatas.
“Kita sedang menghadapi keterbatasan fiskal, jadi pemerintah pusat harus lebih selektif dan efisien dalam menyalurkan dana ke daerah,” kata Purbaya pada Selasa, 7 Oktober 2025 silam.
Janji Pemerintah: Dana akan Dikembalikan Jika Ekonomi Membaik
Purbaya juga memastikan bahwa pemerintah akan meninjau ulang kebijakan itu pada pertengahan kuartal II tahun 2026.
Jika penerimaan pajak meningkat, sebagian dana yang tertahan akan dikembalikan ke daerah.
“Saya sudah janji dengan Pak Gubernur dan pemerintah daerah lain, kalau ekonomi membaik, arahnya akan berbalik,” ucap Purbaya.
“Pertengahan triwulan II tahun depan saya akan hitung lagi berapa pajak yang masuk. Kalau lebih, dana akan dikembalikan ke daerah,” pungkasnya.*
Artikel Terkait
Gebrakan Anyar Menkeu Purbaya ke BUMN: dari Janji Lunasi Tunggakan Rp55 T hingga Sidak Keliling Bank
Menkeu Purbaya Siap Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jika Tak Terserap hingga Akhir Oktober 2025
Seperti Disapa Ayah Sendiri: Pekerja Migran Terharu Bertemu Prabowo di Korea
Badan Otorita Bukan Pemerintah Daerah, Pengamat Sebut Ada Perampasan Aset oleh Pusat dalam Pembangunan IKN
Mendagri Tito Sebut BPD Salah Input Jadi Biang Kerok Penyebab Data Dana Pemda Kemendagri dan BI Beda