“Karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” imbuhnya.
Roy Suryo Ajukan Gelar Perkara Khusus
Selain pencekalan, perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo atau tim kuasa hukumnya melalui permohonan gelar perkara khusus.
Mekanisme ini berbeda dari praperadilan dan menjadi jalur alternatif untuk menguji atau menantang legalitas penetapan tersangka.
Budi membenarkan bahwa permohonan tersebut telah diterima penyidik. Permintaan itu diajukan pada 20 November 2025 dan saat ini sedang diproses internal oleh penyidik.
“Permohonan gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November dan itu merupakan hak dari tersangka,” kata Budi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu memastikan bahwa penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” tambahnya.
Dengan diperpanjangnya pencekalan dan adanya permohonan gelar perkara khusus, proses hukum terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dipastikan masih berlangsung aktif.*
Artikel Terkait
Warga Pesanggaran Demo Tolak Tambang Emas PT BSI: Kalian Keruk Gunung, Kami yang Tertimbun Derita
Momen Prabowo Jemput Raja Yordania Abdullah II, Satu Mobil Bareng ke Istana Merdeka
16 Rumah Tertimbun Longsor di Cilacap, 2 Warga Meninggal dan 21 Masih Hilang
Menkeu Purbaya Bakal Cacah Temuan Baju Impor Ilegal, Sebut Cara Pembakaran Bisa Bikin Rugi Rp12 Juta per Kontainer
Muncul Polemik Tata Kelola MBG Imbas Skandal Keracunan di Daerah, Anak-anak Dinilai Jadi Kelompok Rentan