"Sesuai aturan yang ada, kegiatan pertambangan diperbolehkan oleh negara, namun proses sejak pengurusan ijin hingga pemenuhan kewajiban harus berjalan sesuai aturan yang ada. Jangan sampai ada yang berjalan tidak sesuai dengan aturan, karena jika ada yang tidak sesuai tapi seolah-seolah menjadi sesuai aturan, maka kami yakin itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat terkait dan termasuk katagori dugaan KKN," pungkasnya.*
Artikel Terkait
Dipanggil DPR Buntut Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Grogi saat Ditanya Isi Pasal KUHP
Momen Oknum Polisi-TNI Peluk dan Cium Tangan Pedagang Es Jadul usai Viral Tuduhan Tak Berdasar di Medsos
Debu Pekat Mengancam Aceh Tamiang, Warga: Hujan jadi Kuala Lumpur, Panas jadi Padang Pasir
23 PRAJURIT MARINIR TNI AL GUGUR DALAM TUGAS DI CISARUA BANDUNG BARAT
Sertifikasi Guru Januari 2026 Resmi Cair, Tenaga Pendidik Diminta Cek Rekening