Kelompok Pegiat Anti Korupsi Bedah Dugaan Pelanggaran Terkait Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi

photo author
Turnado, YoKalbar
- Kamis, 29 Januari 2026 | 20:25 WIB
Koordinator kelompok pegiat anti korupsi, Ance Prasetyo, saat memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan aktivitas tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi, Kamis (29/1/2026). (Foto: Istimewa)
Koordinator kelompok pegiat anti korupsi, Ance Prasetyo, saat memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan aktivitas tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi, Kamis (29/1/2026). (Foto: Istimewa)

"Sesuai aturan yang ada, kegiatan pertambangan diperbolehkan oleh negara, namun proses sejak pengurusan ijin hingga pemenuhan kewajiban harus berjalan sesuai aturan yang ada. Jangan sampai ada yang berjalan tidak sesuai dengan aturan, karena jika ada yang tidak sesuai tapi seolah-seolah menjadi sesuai aturan, maka kami yakin itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat terkait dan termasuk katagori dugaan KKN," pungkasnya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X