YOKALBAR - Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara oleh Polri menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya. Hogi merupakan suami korban penjambretan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku kejahatan.
Penonaktifan sementara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas institusi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan rekomendasi dari hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit digelar pada Senin (26/1/2026), saat penanganan kasus Hogi Minaya menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan. Kondisi tersebut dinilai memicu kegaduhan di tengah masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hasil ADTT kemudian dibahas bersama para pihak terkait. Dari pembahasan tersebut, disepakati rekomendasi agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan rampung dilakukan.
Sementara itu, Polda DIY dijadwalkan menggelar serah terima jabatan Kapolresta Sleman di Mapolda DIY pada Jumat siang sekitar pukul 10.00 WIB, seiring dengan keputusan penonaktifan sementara tersebut.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara oleh Polri menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya. Hogi merupakan suami korban penjambretan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku kejahatan.
Penonaktifan sementara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas institusi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan rekomendasi dari hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit digelar pada Senin (26/1/2026), saat penanganan kasus Hogi Minaya menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan. Kondisi tersebut dinilai memicu kegaduhan di tengah masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Artikel Terkait
IHSG Berpeluang Bangkit ke 8.400, Investor Siap-Siap Borong Saham
Penampakan SD di Sumut Sebelum dan Sesudah Banjir: Kini Anak-anak Sudah Sekolah Lagi
OJK Beberkan Jurus Strategis Perkuat IHSG dan Kepercayaan Investor Global
Usai Dinonaktifkan, Kapolresta dan Kasat Lantas Sleman Diperiksa Propam Terkait Kasus Hogi Minaya
Polisi Selidiki Identitas Pelaku Perampokan Sadis Tewaskan Bocah 5 Tahun di Boyolali