YOKALBAR - Beredar video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan dugaan aksi penyekapan yang dilakukan pria berinisial ER terhadap 3 orang perempuan muda.
Dalam unggahan X @neVerA0nely, pada Jumat, 27 Februari 2026, disebutkan, peristiwa itu terjadi pada sebuah kos di Jalan B Koetin, Gang Batu Banama, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dilaporkan warga setempat sempat dibuat geger usai pelaku diduga mengalami halusinasi hingga tantrum alias mengamuk dalam kondisi tanpa busana.
Pada peristiwa ini, ER sempat diamuk warga karena perbuatannya yang dinilai meresahkan.
"Ngamuk, telanjang, dan sekap 3 wanita di Gang Batu Banama. Pria tersebut mendapatkan salam olahraga dari warga," demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kronologi peristiwa yang menghebohkan warga di Palangka Raya itu? Begini ceritanya.
Korban Diancam Sebilah Parang
Berdasarkan informasi di lapangan, ER pada Kamis, 26 Februari 2026 malam, sempat menginap di kos pacarnya berinisial TI.
Diketahui TI tinggal bersama rekannya berinisial RI dan RE, ketiganya merupakan 3 wanita yang menjadi korban dalam insiden ini.
Tetangga kos korban berinisial UL, mengatakan mendengar suara teriakan pelaku sambil menganiaya korban RE sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap para korban menggunakan sebilah parang.
"(Hal itu) membuat jari jempol salah satu korban terluka akibat sabetan parang dari pelaku," tulis postingan tersebut.
Kunci Hilang usai Kurung 3 Wanita
Dalam insiden tersebut, ketiga perempuan yang tinggal di kos tersebut sempat dikurung oleh pelaku.
Artikel Terkait
Menu Ramadan Diprotes, Dapur MBG di Pekalongan Konsisten Sajikan Roti, Ayam, Tahu Tempe dan Pisang
Lanjutkan Lawatan ke UEA, Prabowo Temui Presiden MBZ Bahas Penguatan Investasi
Cukup Bawa KTP dan Ponsel, Bisa Cek Kesehatan Gratis di Imlek Festival 2577
Viral Guru Honorer di NTT Terima Gaji Rp223.000, Ada Pemotongan karena Efisiensi
Viral Dugaan Pelecehan di KRL Jakarta Kota-Bogor, Korban Sebut Pelaku Terang-terangan Akui Perbuatannya