Tuntut Penarikan Tulisan hingga Somasi
UMB juga menuntut Elfiany untuk menghentikan praktik pencatutan nama kampus serta menarik atau menghapus nama UMB.
Tak hanya itu, pihak kampus juga telah bersiap mengirim somasi kepada Elfiany untuk melakukan permintaan maaf terbuka dalam 3x24 jam terkait kasus tersebut.
“Kami memberikan peringatan keras dan batas waktu 3x24 jam. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada iktikad baik, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum atas dugaan pelanggaran dan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Artikel Terkait
Uang Rp10 Triliun Kembali ke Negara, Prabowo: Bisa Renovasi 5.000 Puskesmas
Promedia Group Gelar BRI CoreLab 2026 di Kampus UNJ, Ajak Mahasiswa Tingkatkan Skill Bikin Konten di Medsos
Selain Menolak Lomba Ulang, SMAN 1 Sambas Minta Pemulihan Nama Baik usai Kontroversi LCC 4 Pilar MPR Kalbar
Prabowo: Tidak Ada Negara yang Bisa Bertahan Tanpa Produksi Pangan yang Berkesinambungan
MPAI UAD dan Lazismu Kulon Progo Gelar Workshop Eco Literasi Berbasis Masjid