Ketua KPU Jelaskan Ini, Honor Petugas Pemilu 2024 Naik Nominalnya

photo author
Turnado, YoKalbar
- Senin, 13 Maret 2023 | 10:45 WIB
Ketua KPU  Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai kenaikan honor petugas badan Ad Hoc atau petugas Pemilu 2024 (kpu.go id)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai kenaikan honor petugas badan Ad Hoc atau petugas Pemilu 2024 (kpu.go id)

Yokalbar - Jelang Ramadhan Ada kabar gembira dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa remunerasi penyelenggara Pemilu 2024 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Kehormatan Informasi Penyelenggara Pemilu 2024 ditingkatkan, antara lain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Selain itu, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) juga turut merasakan kehormatan penyelenggara Pemilu 2024.

Baca Juga: Senyum PPPK Dan PNS, Jokowi Tetapkan Penerima THR dan Gaji 13 untuk Tahun 2023

Tentunya dengan kebijakan KPU, kehormatan penyelenggara Pemilu 2024 akan naik dan menyunggingkan senyum di wajah seluruh pejabat.

Terkait honorarium pejabat terpilih tahun 2024, meski nominalnya tidak terlalu besar, namun bisa meningkatkan kesejahteraan pejabat.

Tentunya seluruh penyelenggara Pemilu 2024 harus menjaga integritas dan netralitas agar kondisi keamanan tetap stabil.

Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, iuran penyelenggara Pemilu 2024 akan meningkat menjelang parpol.

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000, kata Ketua KPU Hasyim Asyari dikutip dari laman KPU.go.id pada 8 Agustus 2022.


Memang yang paling tinggi kenaikan Ketua KPPS yang meningkat hampir 120 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Hasyim juga menjelaskan perincian semua petugas badan Ad Hoc atau petugas Pemilu, yaitu:

1. Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000 pada Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000;


2. Anggota PPK pada Pemilu 2019 Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 dan meningkat pada Pemilu 2024 dengan besaran Rp2.200.000;


3. Ketua PPS pada Pemilu 2019 sebesar Rp900.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.200.000, honor Ketua PPS meningkat sebesar Rp1.500.000 pada Pemilu 2024;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X