YOKALBAR – Bareskrim Mabes Polri melalui Dittipidsiber akhirnya menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN.
Peneliti BRIN itu berinisial AP, dirinya ditangkap akibat mengunggah ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
Kasus ini berawal ketika AP mengunggah ujarannya terkait polemik perbedaan lebaran antara Muhammadiyah dan pemerintah.
Baca Juga: Warga Senang Arus Balik Mudik Dihantar oleh Aparat Kepolisian
Baca Juga: 1000 Ekor Babi dari Bali Bakal Masuk ke Kota Singkawang
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin yang dilaporkan sejumlah organisasi Islam Muhammadiyah terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.
Direktur Siber Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar menyebut AP ditangkap atas perkara yang dilaporkan sejumlah pelapor dari Muhammadiyah. AP ditangkap di daerah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023).
“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP Hasanudin. (Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” kata Vivid saat di konfirmasi, Senin (1/5/2023).
Vivid menyampaikan bahwa keterangan lebih lanjut terkait penegakan hukum tersebut akan disampaikan secara detail pada rilis resmi di Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (1/5/2023).
Artikel Terkait
Warga Senang Arus Balik Mudik Dihantar oleh Aparat Kepolisian
Turnamen Sepakbola Garuda CUP III Resmi Digelar, Berikut Pesan Kapolres Singkawang
Francesco Bagnaia Juara MotoGP Spanyol 2023, Menyalip di Lap Akhir
Posisi Harry Maguire Terancam Jika Meninggalkan Manchester United
Kronologisnya Tewasnya Pelajar Makasar yang Dipaksa Minum Alkohol 96 Persen Oleh Anak Anggota Polisi