YOKALBAR -- Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42 tahun 2023 menetapkan biaya masuk ke kawasan Candi Borobudur.
Adapun rentang tiket biaya masuk ke kawasan Candi Borobudur terbaru tersebut yakni perorangan sebesar Rp 4 Ribu hingga Rp 15 Ribu.
Sementara untuk tiket biaya masuk ke kawasan Candi Borobudur untuk kendaraan ditetapkan tarif dengan rentang Rp 5 ribu hingga Rp 25 ribu sekali masuk.
Baca Juga: SEA Games 2023 Bola Voli Indonesia Kalahkan Filipina
Baca Juga: BNN Grebek Lokasi Pesta Sabu di Singkawang, 6 Pria Kedapatan Positif Narkoba
Tarif biaya masuk ke kawasan Candi Borobudur ini dituangkan dalam PMK nomor 42 tahun 2023 mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Nominal tarif biaya masuk juga dibebankan kepada Warga Negara Asing atau WNA yang masuk ke kawasan Candi Borobudur.
Tertulis di PMK nomor 42 tahun 2023 tersebut mengenai WNA adalah dikenakan tarif hingga 200 persen, dimana tarif biaya masuk kekawasan Candi Borobudur ini telah mempertimbangkan berbagai hal.
Tarif layanan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor.
Baca Juga: Cara Membuat KTP Bagi Kamu yang Baru Berusia 17 Tahun
Terkait besaran tarif bagi WNA akan ditentukan kemudian oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Artikel Terkait
Cara Membuat KTP Bagi Kamu yang Baru Berusia 17 Tahun
Cara Membuat SIM Baru atau SIM Perpanjangan Mudah dan Tidak Ribet
Tagar FreeAbdur Menggema Usai Mamat Al Katiri Posting Komika Tersebut Ditangkap
BNN Grebek Lokasi Pesta Sabu di Singkawang, 6 Pria Kedapatan Positif Narkoba