YOKALBAR-- Pemerintah akan melakukan penataan perizinan di wilayah-wilayah konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi.
Selain itu tata kelolanya juga akan diatur, hal ini disebabkan pemerintah tidak ingin potensi penangkapan karbondioksida di Indonesia yang sangat besar justru dikapitalisasi oleh negara tetangga.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebijakan perdagangan karbon di Indonesia bersifat terbuka namun harus teregistrasi.
“Tadi sudah diputuskan bahwa karbon di Indonesia sifatnya itu terbuka tapi harus teregistrasi,” ujar Bahlil usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (03/05/2023), di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta. Seperti yang dikutip dari website Sekretariat Kabinet.
Baca Juga: Soal Sumatif Kelas 6 Semester 2 SBDP Kurikulum 2013 Tahun 2022/2023
Bahlil menambahkan, mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di dalam bursa karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan untuk registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Registrasinya cuma sekali doang. Sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukan perdagangan bursa karbon, dia bisa melakukan trading seperti trading saham biasa,” ujarnya.
Selain itu, kata Bahlil, pemerintah juga memutuskan untuk melakukan penataan perizinan di wilayah-wilayah konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi.
Menurut Bahlil, saat ini konsesi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah.
Artikel Terkait
SEA Games 2023 Bola Voli Indonesia Kalahkan Filipina
Rp 4 Ribu Sampai Rp 15 Ribu Biaya Masuk ke Kawasan Candi Borobudur Terbaru Tahun 2023
Lagi Asik Pesta Sabu, 6 Pria di Kelurahan Roban Singkawang Tak Berkutik Digrebek Tim Gabungan
Petugas Temukan Bong yang Disembunyikan di Semak Saat Penggrebakan Lokasi Pesta Sabu di Roban Singkawang
Soal Sumatif Kelas 6 Semester 2 Bahasa Indonesia Kurikulum 2013 Tahun 2022/2023