Pemerintah Enggan Potensi Penangkapan Karbondioksida di Indonesia Hanya Untungkan Negara Tetangga

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Kamis, 4 Mei 2023 | 22:12 WIB
Rapat Kabinet Dipimpin Langsung Presiden Joko Widodo (Yokalbar)
Rapat Kabinet Dipimpin Langsung Presiden Joko Widodo (Yokalbar)

 

YOKALBAR-- Pemerintah akan melakukan penataan perizinan di wilayah-wilayah konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi.

Selain itu tata kelolanya juga akan diatur, hal ini disebabkan pemerintah tidak ingin potensi penangkapan karbondioksida di Indonesia yang sangat besar justru dikapitalisasi oleh negara tetangga.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebijakan perdagangan karbon di Indonesia bersifat terbuka namun harus teregistrasi.

 

“Tadi sudah diputuskan bahwa karbon di Indonesia sifatnya itu terbuka tapi harus teregistrasi,” ujar Bahlil usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (03/05/2023), di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta. Seperti yang dikutip dari website Sekretariat Kabinet.

 Baca Juga: Netizen Vietnam Puji Permainan Timnas Indonesia, Netizen Indonesia Malah Julid Timnas Spesialis Runner-Up

Baca Juga: Soal Sumatif Kelas 6 Semester 2 SBDP Kurikulum 2013 Tahun 2022/2023

Bahlil menambahkan, mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di dalam bursa karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan untuk registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

 

“Registrasinya cuma sekali doang. Sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukan perdagangan bursa karbon, dia bisa melakukan trading seperti trading saham biasa,” ujarnya.

 

Selain itu, kata Bahlil, pemerintah juga memutuskan untuk melakukan penataan perizinan di wilayah-wilayah konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi.

 

Menurut Bahlil, saat ini konsesi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X