Selain itu, Kemenkumham juga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam pendirian perseroan perorangan, sehingga dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD. Pelaku UMKM juga dapat melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM dengan lebih mudah dan terjangkau.
"Mari kita menjadi Pahlawan di Negeri Sendiri dengan berbelanja Produk Dalam Negeri,” tandas Andap.
Artikel Terkait
Viral Kisah Kevin Dan Mariana Berujung Di Pelaminan, Meski Beda Usia Selisih 25 Tahun Di Sambas
Lomba 17 Agustus: Menyemarakkan Kemerdekaan Indonesia
10 Fakta Unik tentang Kucing yang Membuat Mereka Menjadi Hewan yang Menarik Perhatian Banyak Orang
Sejarah Hari Peringatan Bom Hiroshima Jepang
Tips Menghiasi Desa Untuk Memeriahkan Perayaan 17 Agustus