YOKALBAR - Masa penahanan Panji Gumilang diperpanjang selama 40 hari. Hal ini diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam sebuah konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2023.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy juga membenarkan terkait perpanjangan penahanan kliennya tersebut.
Hal itu disampaikannya saat hendak menjenguk Panji di Rutan Bareskrim belum lama ini.
Baca Juga: Ambyar! Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang Hingga 40 Hari
"Iya (penahanan diperpanjang). Nanti setelah kami koordinasi dulu, mau masuk, habis ini kita update (kondisi Panji) ya," terang Hendra kepada wartawan.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu 16 Agustus lalu.
"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan," terang Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Artikel Terkait
Manfaat Luar Biasa Bunga Belimbing Wuluh untuk Meredakan Batuk
Manfaat Kurma Muda untuk Program Kehamilan
Polemik Jalur Pejalan Kaki di Lorong Kenangan Singkawang yang Kini Mulai Dilintasi Pengendara Roda 2
Ambyar! Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang Hingga 40 Hari