YOKALBAR --Kemenlu berhasil Pulangkan 10 WNI ABK dan Kapten Kapal Nakri 01 asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berhasil (25/08).
Hasil usaha Kementerian Luar Negeri yang memfasilitasi kepulangan dan kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) telah tercapai.
Sebelumnya, Kapten Kapal Nakri 01 bersama dengan 10 WNI ABK lainnya pernah ditahan di Laut Andaman dengan tuduhan masuk ilegal, pencurian ikan, dan bekerja ilegal.
Baca Juga: Kemenag Gelar Sayembara Batik Haji, Hadiah Puluhan Juta Rupiah
Baca Juga: Pasangan Suku Laut Menikah di Perahu LENTERA
Pada 12 September 2022, semua WNI ABK telah dibebaskan dan dideportasi oleh Pemerintah Thailand kembali ke Indonesia. Sementara itu, kapten kapal masih harus menjalani masa tahanan di Thailand.
Kementerian Luar Negeri berhasil membebaskan kapten kapal tersebut dan memfasilitasi kepulangannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Selanjutnya, kapten kapal tersebut akan diserahkan kepada Badan Penghubung Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk dipulangkan ke daerah asal.
Kementerian Luar Negeri dan KBRI Bangkok selalu mengingatkan para WNI ABK untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan agar tetap berada dalam batas perairan wilayah Indonesia.
Artikel Terkait
Manfaat Makan Ikan Gabus Setelah Operasi: Pemulihan yang Lebih Cepat dan Optimal
Deni Iskandar Bertemu dan Rayu Paus Agar Kunjungi Indonesia
Kemenag Gelar Sayembara Batik Haji, Hadiah Puluhan Juta Rupiah
Pasangan Suku Laut Menikah di Perahu LENTERA