YOKALBAR - Kementerian Agama mengumumkan hasil dari optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada hari ini.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa hasil optimalisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan reformulasi dalam proses rekrutmen PPPK di Kementerian Agama.
“Dengan rasa syukur, kami telah bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dan hasilnya adalah optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK. Pada hari ini, kami mengumumkan 10.300 nama yang berhasil,” ungkap Menag di Jakarta, pada hari Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Mempawah Wajib Waspada, Pontianak Akan Kemas Robo-robo Di Banjar Serasan Jadi Lebih Meriah
Baca Juga: PJ Gubernur Kalbar : Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun
Menurut Menag, reformulasi ini adalah bentuk dukungan untuk keadilan dan penghargaan kepada peserta yang telah berkontribusi dalam banyak program di Kementerian Agama. Melalui kebijakan reformulasi ini, formasi yang sebelumnya kosong dapat dimanfaatkan dengan lebih baik.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kebijakan Menteri PANRB yang telah menghasilkan 10.300 PPPK dari hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK di Kementerian Agama,” ujar Menag.
“Kami ingin mengucapkan selamat kepada para PPPK yang namanya tercantum dalam pengumuman ini. Jangan lupa untuk bersyukur kepada Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, dan menyampaikan rasa terima kasih kepada orang tua atas segala doa mereka,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, menambahkan bahwa pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis dalam Pengadaan PPPK TA 2022. Pengumuman ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 mengenai Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
“Pengumuman ini dapat diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau tautan berikut: https://pusaka.kemenag.go.id/,” kata Nizar.
“Kepada mereka yang namanya tercantum dalam pengumuman ini, kami mengucapkan selamat. Keputusan panitia ini bersifat mengikat, final, dan tidak dapat digugat,” tambahnya.
Nizar juga menjelaskan bahwa bagi peserta yang ingin mengajukan sanggahan terhadap pengumuman ini, Panitia Seleksi Nasional akan membuka periode sanggah dari tanggal 12 hingga 15 September 2023. Sanggahan tersebut akan diproses dan dijawab dalam rentang waktu 12 hingga 17 September 2023.
“Bagi yang diterima, pengisian daftar riwayat hidup dan penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional. Informasi lebih lanjut akan diberikan nanti,” jelasnya.
“Seluruh proses seleksi PPPK Kemenag ini tidak memerlukan biaya apapun. Kelulusan pelamar akan ditentukan berdasarkan kemampuan dan kompetensi mereka,” demikian penegasannya.