nasional

BRI Dilaksanakan Sesuai Aturan, Namun Pemilik Lama Menolak Mengosongkan Rumahnya

Selasa, 10 Oktober 2023 | 12:15 WIB
BRI Dilaksanakan Sesuai Aturan, Namun Pemilik Lama Menolak Mengosongkan Rumahnya (yokalbar)

YOKALBAR - Terkait dengan adanya pemberitaan eksekusi hasil lelang agunan di Kantor Cabang/Branch Office BRI Bontang sudah sesuai presedur.

"Dalam hal pelaksanaan eksekusi lelang agunan nasabah tersebut, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses lelang telah sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku" Ungkap Pandu Kusuma Wardana Branch Office Head BRI Bontang.

Eksekusi lelang sebelumnya telah dilakukan tahun 2022 melalui KPKNL Bontang dengan pemenang lelang Sdr. Trendy Aldio Elmanda.

Baca Juga: BRI Samarinda Bantah Keteledoran Pengawasan di Kasus KUR, Sumeslian : Pelaku Disanksi Tegas

Namun setelah pemenang lelang ingin menguasai obyek lelang pemilik sebelumnya (Jafar Syidik) tidak mau meninggalkan rumah tersebut.

Dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilfai-nilai Good Corporate Governance (GCG).

Baca Juga: Waspada Berbagai Penipuan Social Engineering, Begini Tips Dari BRI

Tags

Terkini