Yokalbar - Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, bersama dengan beberapa pejabat teras dan pihak swasta, tertangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan.
Penangkapan terkait dugaan jual beli jabatan serta korupsi pengadaan barang dan jasa. Abdul Gani ditangkap menjelang masa jabatannya berakhir.
Meskipun penangkapan tersebut dilakukan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengklaim bahwa pelayanan publik di provinsi tetap berjalan normal.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa layanan kepada masyarakat tidak terganggu, termasuk acara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
KPK menyegel beberapa ruangan kerja terkait dengan Abdul Gani Kasuba dan beberapa pejabat teras Maluku Utara.
Meski begitu, penyegelan tersebut tidak berdampak pada pelayanan publik karena hanya ruangan pimpinan yang disegel, sementara aktivitas layanan masyarakat berjalan normal.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kekosongan jabatan setelah penangkapan Abdul Gani.
Mereka juga menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pelaksana tugas gubernur jika kasus hukum Abdul Gani terus berlanjut.
Abdul Gani memiliki riwayat karier yang panjang di Maluku Utara, memegang posisi strategis seperti Gubernur dan Wakil Gubernur dalam beberapa periode.
Ia juga memiliki catatan karier di tingkat nasional sebagai anggota DPR.
Partai terkait, seperti PKS, menjelaskan bahwa Abdul Gani Kasuba bukan lagi kader atau anggota partai tersebut.
Baca Juga: Petugas di Sambas Dapati Dua Pasang Muda Mudi Ngamar di Kost Meski Bukan Suami Istri
DPRD Maluku Utara telah mengajukan beberapa nama sebagai pengganti Abdul Gani dalam jabatan Gubernur Maluku Utara.