Yokalbar - Presiden Jokowi baru-baru ini menyetujui peraturan yang membahas nasib tenaga honorer di Indonesia.
Dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2023, seluruh isu terkait tenaga honorer dibahas secara komprehensif.
Salah satu poin utama dalam undang-undang ini adalah larangan penerimaan tenaga honorer baru.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024: Persyaratan dan Dokumen Pelamar Fresh Graduate
Keputusan ini diambil untuk mengamankan rencana pemerintah yang bertujuan menghapus posisi Non ASN di instansi pemerintahan.
Dalam konteks ini, posisi tenaga Non ASN akan dihapus secara permanen.
Keputusan ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa tenaga honorer seringkali tidak memiliki kejelasan dalam status kepegawaian dan perlindungan hukum.
Selain itu, tenaga honorer seringkali menghadapi ketidakpastian terkait status kepegawaian mereka dan kurangnya perlindungan hukum.
Hal ini menciptakan beban tambahan bagi mereka, meskipun dedikasi dan pengabdian mereka patut dihargai.
Penghasilan atau gaji tenaga honorer tidak sebanding dengan pengorbanan yang telah mereka berikan.
Meskipun hidup dengan sederhana, mereka menjalankan tugas mereka dengan profesionalisme yang tinggi.
Meskipun mendapat penghasilan yang minim, tenaga honorer tetap setia dalam menjalankan tugas mereka.
Dedikasi dan profesionalisme mereka tidak perlu diragukan lagi.
Pemerintah memiliki strategi untuk mengangkat tenaga honorer secara massal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.