nasional

Buntut Lemparkan Kucing ke Laut, Dua Pemuda di Jepara Diamankan Polisi

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:35 WIB
Caption: Dua pelaku kekerasan terhadap hewan diamankan Polres Jepara. (ist)

Selain itu, Ipda Puji menambahkan, apabila dikemudian hari terdapat perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan Pasal 302 KUHP, yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp. 400 ribu rupiah.

Halaman:

Tags

Terkini