Selain itu, Ipda Puji menambahkan, apabila dikemudian hari terdapat perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan Pasal 302 KUHP, yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp. 400 ribu rupiah.
Artikel Terkait
Gegara Rakit Petasan, 2 Remaja di Blitar Diamankan Polisi
Barang Bukti Narkoba di Polres Berau Dimusnakan, Disaksikan Jaksa Hingga Hakim
Geger Pembunuhan di SPBU Minahasa Selatan, Pelaku Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi
Longsor Hantam Tulungagung, Polisi Pantau Lokasi Kejadian