Buntut Lemparkan Kucing ke Laut, Dua Pemuda di Jepara Diamankan Polisi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Jumat, 29 Maret 2024 | 16:35 WIB
Caption: Dua pelaku kekerasan terhadap hewan diamankan Polres Jepara. (ist)
Caption: Dua pelaku kekerasan terhadap hewan diamankan Polres Jepara. (ist)

Selain itu, Ipda Puji menambahkan, apabila dikemudian hari terdapat perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan Pasal 302 KUHP, yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp. 400 ribu rupiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X