Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang mengatakan, bahwa IPS mengakui atas kekerasan kepada korban dengan memukul kening korban menggunakan buku dan bantal, mendekap korban menggunakan boneka (boneka beruang besar) serta disiram pakai minyak gosok.
Baca Juga: Tips Cepat Gemuk Dalam 1 Minggu, Coba Lakukan Ini
Saat ini korban berada di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk perawatan lebih lanjut dan dilakukan visum untuk mendalami penyelidikan.
“Kami menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Saiful Anwar, Saat ini, korban masih dalam masa observasi dan perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya,”ungkap Kompol Danang.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif IPS melakukan penganiayaan karena jengkel dengan JAP yang tidak mau diobati bekas cakaran adiknya.
Baca Juga: Tips Cepat Gemuk Dalam 1 Minggu, Coba Lakukan Ini
Hingga saat ini Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
“Kami juga akan bekerja sama dengan psikolog profesional dan dari Polda Jawa Timur,”ujar Kompol Danang.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: 7 Tips Cepat Hamil Setelah Haid Selesai, Belum Punya Anak Berapa Tahun Coba Tips Yang Ini
“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegasnya.
Diwaktu yang sama, Aghnia Punjabi yang didampingi suaminya mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas gerak cepat Polresta Malang Kota mengamankan pelaku penganiaya anaknya.
“Terimakasih Polresta Malang Kota terutama Bapak Kapolresta Malang Kota, sudah menangkap pelaku penganiaya anak kami dan kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” ucapnya di depan para awak media. (*)