Yokalbar - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah membuat keputusan final yang berdampak signifikan bagi tenaga honorer.
Keputusan ini membawa kekhawatiran besar bagi para tenaga honorer.
Situasi tenaga honorer semakin hari semakin membuat cemas.
Baca Juga: Dua Golongan Tenaga Honorer yang Dipastikan Akan Diangkat Jadi ASN oleh MenPAN RB
Sebagaimana diketahui, BKN dan Menpan RB sedang fokus menangani isu tenaga honorer.
Persoalan ini harus diselesaikan sebelum Desember 2024.
Penekanan ini semakin kuat setelah terbitnya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mengharuskan pemerintah lebih fokus pada penyelesaian isu tenaga honorer.
BKN dan Menpan RB telah sepakat untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer pada 2024.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dimulai dalam waktu dekat merupakan salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah ini.
Tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK akan diangkat menjadi PPPK.
Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, akan disediakan opsi lain.
Baca Juga: 18.557 Formasi CASN Bawaslu Disetujui: Dorong Kinerja Pilkada Serentak dan Tuntaskan Tenaga Non-ASN
Namun, tetap ada syarat penting yang harus dipenuhi untuk pengangkatan menjadi PPPK.
BKN dan Menpan RB telah sepakat bahwa hanya tenaga honorer yang namanya tercantum dalam database BKN yang akan diangkat menjadi PPPK.