Yokalbar - Menjelang Lebaran Idul Adha, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan bonus sebesar Rp8-20 juta khusus bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kategori tertentu.
Bonus ini direncanakan akan ditransfer menjelang Lebaran Idul Adha 1445, yang diperkirakan jatuh pada 17 Juni 2024.
Bonus tersebut terkait dengan gaji ke-13, yang telah diatur oleh pemerintah untuk ASN maupun non-ASN.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Hadiah Honorer Golongan PPNPN, Meski Tak Di Angkat Jadi ASN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 ini akan ditransfer pada bulan Juni mendatang.
Kategori pegawai non-ASN yang akan menerima bonus gaji ke-13 dengan nominal Rp8 hingga Rp20 juta adalah Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat dengan Hak Keuangan atau Hak Administratif setara atau setingkat dengan Eselon tertentu.
Berikut rincian gaji ke-13 berdasarkan tingkatan:
1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya akan menerima Rp20.738.550.
2. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama akan menerima Rp16.262.400.
3. Eselon III/Pejabat Administrator akan menerima Rp11.535.300.
4. Eselon IV/Pejabat Pengawas akan menerima Rp8.844.150.
Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan gaji ke-13 tahun sebelumnya, seiring dengan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen sejak 1 Januari 2024.
Untuk PNS, gaji ke-13 juga naik dan terdiri dari beberapa komponen, salah satunya gaji pokok, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Itulah informasi mengenai kategori pegawai non-ASN yang akan menerima bonus berupa gaji ke-13 dari Sri Mulyani pada bulan Juni 2024 menjelang Lebaran Idul Adha. Semoga bermanfaat.