Yokalbar - Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) di Indonesia memiliki prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang tua atau wali.
KIA dibagi menjadi dua kategori berdasarkan usia anak: KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun.
Berikut adalah rincian syarat pengajuan KIA untuk masing-masing kategori:
Baca Juga: Pentingnya Kartu Identitas Aanak Untuk Daftar Sekolah Dasar
Syarat Pengajuan KIA untuk Anak Usia 0-5 Tahun
1. Fotokopi Akta Kelahiran Anak:
Akta kelahiran yang telah dilegalisir atau menunjukkan aslinya saat pengajuan.
2. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi:
Kartu keluarga yang mencantumkan nama anak yang akan dibuatkan KIA.
3. Fotokopi KTP Orang Tua atau Wali:
KTP kedua orang tua atau wali yang masih berlaku.
4. Pas Foto Anak Berwarna (Jika Diperlukan):
Beberapa daerah mungkin tidak mewajibkan pas foto untuk anak usia 0-5 tahun.
Syarat Pengajuan KIA untuk Anak Usia 5-17 Tahun