nasional

Persyaratan Pembuatan KIA Untuk Pendaftaran Sekolah

Jumat, 31 Mei 2024 | 09:53 WIB
Kartu Identitas Anak (KIA)

Yokalbar - Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) di Indonesia memiliki prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang tua atau wali.

KIA dibagi menjadi dua kategori berdasarkan usia anak: KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun.

Berikut adalah rincian syarat pengajuan KIA untuk masing-masing kategori:

Baca Juga: Pentingnya Kartu Identitas Aanak Untuk Daftar Sekolah Dasar

Syarat Pengajuan KIA untuk Anak Usia 0-5 Tahun

1. Fotokopi Akta Kelahiran Anak:

Akta kelahiran yang telah dilegalisir atau menunjukkan aslinya saat pengajuan.

2. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi:

Kartu keluarga yang mencantumkan nama anak yang akan dibuatkan KIA.

3. Fotokopi KTP Orang Tua atau Wali:

KTP kedua orang tua atau wali yang masih berlaku.

4. Pas Foto Anak Berwarna (Jika Diperlukan):

Beberapa daerah mungkin tidak mewajibkan pas foto untuk anak usia 0-5 tahun.

Syarat Pengajuan KIA untuk Anak Usia 5-17 Tahun

Halaman:

Tags

Terkini