1. Fotokopi Akta Kelahiran Anak:
Akta kelahiran yang telah dilegalisir atau menunjukkan aslinya saat pengajuan.
2. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi:
Kartu keluarga yang mencantumkan nama anak yang akan dibuatkan KIA.
3. Fotokopi KTP Orang Tua atau Wali:
KTP kedua orang tua atau wali yang masih berlaku.
4. Pas Foto Anak Berwarna Ukuran 2x3 cm:
Biasanya dua lembar foto terbaru dan berwarna.
Prosedur Pengajuan KIA
1. Pengisian Formulir:
Orang tua atau wali harus mengisi formulir permohonan KIA yang tersedia di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
2. Penyerahan Dokumen:
Dokumen persyaratan yang sudah lengkap diserahkan ke Disdukcapil.
3. Verifikasi Dokumen:
Petugas Disdukcapil akan memverifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Artikel Terkait
Pemkot Pontianak Siapkan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)
SI SEMANGAD 2024 Resmi Ditutup
Finalisasi Pemindahan PKL Taman Burung Singkawang
Pemkot Singkawang Raih Penghargaan Anugerah Reksa Bandha 2023
Pentingnya Kartu Identitas Aanak Untuk Daftar Sekolah Dasar