nasional

Persyaratan Pembuatan KIA Untuk Pendaftaran Sekolah

Jumat, 31 Mei 2024 | 09:53 WIB
Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Fotokopi Akta Kelahiran Anak:

Akta kelahiran yang telah dilegalisir atau menunjukkan aslinya saat pengajuan.

2. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi:

Kartu keluarga yang mencantumkan nama anak yang akan dibuatkan KIA.

3. Fotokopi KTP Orang Tua atau Wali:

KTP kedua orang tua atau wali yang masih berlaku.

4. Pas Foto Anak Berwarna Ukuran 2x3 cm:

Biasanya dua lembar foto terbaru dan berwarna.

Prosedur Pengajuan KIA

1. Pengisian Formulir:

Orang tua atau wali harus mengisi formulir permohonan KIA yang tersedia di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

2. Penyerahan Dokumen:

Dokumen persyaratan yang sudah lengkap diserahkan ke Disdukcapil.

3. Verifikasi Dokumen:

Petugas Disdukcapil akan memverifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Halaman:

Tags

Terkini