4. Pencetakan KIA:
Setelah dokumen diverifikasi, KIA akan dicetak oleh Disdukcapil.
5. Pengambilan KIA:
Orang tua atau wali akan diberitahu untuk mengambil KIA yang sudah jadi di kantor Disdukcapil.
Catatan Tambahan
1. Biaya Pengurusan:
Biasanya pengurusan KIA tidak dikenakan biaya (gratis), tetapi ada baiknya untuk memeriksa informasi terkini di Disdukcapil setempat karena kebijakan dapat berbeda-beda.
2. Waktu Pengurusan:
Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan KIA bisa bervariasi tergantung pada kebijakan dan jumlah permohonan di Disdukcapil setempat.
3. Kebijakan Daerah:
Beberapa daerah mungkin memiliki persyaratan tambahan atau prosedur yang sedikit berbeda, sehingga disarankan untuk memeriksa langsung ke Disdukcapil di daerah masing-masing.
Dengan memenuhi semua persyaratan ini, pengajuan KIA akan berjalan lancar dan anak dapat memiliki identitas resmi yang diakui negara, yang memudahkan akses ke berbagai layanan publik termasuk pendidikan, kesehatan, dan lainnya.