Yokalbar - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis mekanisme seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) No 347 dan 348 Tahun 2024.
Dalam Kemenpan RB No 348 Tahun 2024, disebutkan bahwa seleksi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru memiliki 4 kriteria pelamar yang perlu dipenuhi.
Meskipun pendaftaran belum dibuka, kriteria pelamar guru PPPK yang diinginkan oleh BKN sudah dapat diakses dan dilihat oleh calon peserta.
Para calon pendaftar diharapkan untuk memeriksa kriteria ini agar bisa mempersiapkan diri dengan baik sebelum pendaftaran resmi dibuka.
Berikut adalah 4 kriteria pelamar guru PPPK 2024 yang tertuang dalam Kemenpan RB No 348 Tahun 2024:
1. Pelamar Prioritas
Pelamar prioritas adalah peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 tetapi belum dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
Jika pelamar berasal dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta, mereka harus memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan.
2. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Guru eks THK-II yang dimaksud adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II di BKN dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.
3. Guru Non-ASN di Instansi Daerah
Guru non-ASN di instansi daerah mencakup:
Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN di BKN yang aktif mengajar di instansi pemerintah.
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar setidaknya 2 tahun atau 4 semester berturut-turut di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dimaksud adalah mereka yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Untuk kriteria pelamar pada poin 1, 2, dan 3, hanya diperbolehkan melamar pada instansi pemerintah tempat mereka mengajar saat mendaftar.