Kemenpan RB No 348 Tahun 2024: 4 Kriteria Guru Pelamar Seleksi Pengadaan PPPK 2024!

photo author
Turnado, YoKalbar
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 21:12 WIB
Ilustrasi - Nilai ambang batas SKD CPNS 2024. (ANTARA/Norjani)
Ilustrasi - Nilai ambang batas SKD CPNS 2024. (ANTARA/Norjani)

Selain itu, semua pelamar dari keempat kriteria tersebut harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV, dan/atau memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Fix Ditandatangani Nadiem Makarim! Ini Syarat Pindah Sekolah bagi Siswa Jenjang SD, SMP, dan SMA

Itulah 4 kriteria pelamar seleksi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah tahun 2024 yang harus diperhatikan oleh calon peserta.

Pastikan untuk mempersiapkan segala persyaratan dengan baik sebelum proses pendaftaran dimulai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X